Dulu waktu saya semester 2, mencoba mengumpulkan berbagai macam tulisan. Untuk yang ini rasanya diambil dari suatu paper milik kakak di Banjarmasin..
Enjoy
Dari sejarah perkembangan PETI di kalimantan selatan, PETI di wilayah ini dapat dimasukkan pada kategori dimana PETI adalah kelompok masyarakat lokal dan pendatang yang tergabung dalam serikat,yayasan atau pengusaha dengan atau tanpa adanya pihak yang berperan sebagai cukong atau pemodal dan menjalankan usahanya secara ilegal. Maraknya PETI pada dasarnya banyak dipicu oleh krisis ekopnomi yang berkepanjangan dan euforia otonomi daerah. Di sisi lain, penegakan hukum dan aparat yang lemah ikut mendorong maraknya PETI tersebut.
Asal mula PETI sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa nasional, yaitu saat terjadinya krisis minyak bumi pada tahun 1973 sehingga batu bara menjadi energi alternatif, khususnya untuk listrik dan industri. Pada tahun 1980, pemerintah mengundang secara terbatas dunia internasional untuk mengembangkan potensi batu bara di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur melalui Keppres No. 49/1981 tentang kontrak kerjasama batu bara. Sejak tahun 1980 itu pula Direktorat Jendral Umum bersama Kanwil Pertambangan Kalimantan Selatan mengembangkan pola pertambangan batu bara skala kecil berbentuk KUD, seperti KUD Maduratna Pengaron, KUD Karya Usaha, dan KUD Bersama di kabupaten Tapin dan Banjar. Meskipun modal yang dimiliki sangat kecil keberadaan KUD ini menunjukkan bahwa PMA bukanlah pemain tunggal dan memonopoli eksploitasi batu bara di Kalimantan Selatan.
Akan tetapi pada tahun 1989 keadaan menjadi berubah, ketika kebutuhan batu bara meningkat, tetapi pasokan dari perusahaan PMA ataupun KUD tidak mencukupi. Saat itulah PETI batu bara pertama kali muncul di Kalimantan Selatan, yang dimulai dari KUD Bersama di Binuang dan Kabupaten Tapin, dalam wilayah PKP2B PT. Chung Hwa OMD. Setahun kemudian, aktivitas peti ini meluas ke Kabupaten Banjar. Sebenarnya, munculnya PETI disebabkan karena adanya penyalahgunaan dan dispensasi bagi koperasi tersebut. Keadaan semakin menjadi rumit ketika PT. Chun Hwa tersebut tidak lagi mampu melakukan kegiatan dan wilayahnya dibiarkan tidak terjaga. Dengan berbekal SK Gubernur No. 318/1992 tentang pembentukan tim penertiban PETI, pada tahun 1994 masuklah PT. Baradatra Satya (Cendana Group), yang mendapat tugas dari PT. Tambang Batubara Bukit Asam untuk ikut menertibkan PETI, padahal PT. Baradatra tersebut justru dianggap sebagai penadah hasil PETI. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya terbukti perusahaan tersebut lebih banyak menampung hasil batu bara illegal dan mengakibatkan semakin maraknya kegiatan PETI pada saat itu. Keadaan semakin tidak terkendali ketika tahun 1995, masuk PT. Artha Wahana Eternal Dinamika (milik Ari Sigit), PT. Kadya Caraka Mulia, dan PT. Baramulti Sukses Sarana melakukan bisnis batu bara dengan modus operandi yang sama. Namun kemudian persetujuan kepada kedua perusahaan tersebut dicabut, selain tidak mampu menangani PETI juga karena kental unsur KKNnya.
Meskipun pada tahun 1996 Gubernur Kalsel membentuk kembali tim penertiban PETI kedua, eksodus kegiatan PETI terus melebar ke Kabupaten HST dan HSS pada tauhn 1997. Aktivitas PETI semakin tidak terkendali ketika pada tahun 1998 PETI beroperasi tidak hanya di empat kabupaten, tetapi kegiatan PETI terus bergerak ke Kabupaten HSU dan ke arah selatan mendekati pelabuhan, yang akhirnya menyebar ke Tanah Laut dan Kotabaru memasuki wilayah perusahaan PKP2B. Wilayah-wilayah perusahaan PKP2B yang dimasuki aktivitas PETI saat itu adalah areal PT. Adaro Indonesia, PT. Mantimin Coal Mining. PT. Arutmin Indonesia, PT. Antang Gunung Meratus, PT. Chun Hwa OMD, dan Jorong Bartama Greston.
Khusus di Senakin, PETI mulai beroperasi sejak tahun 1999 di daerah Beriam dan Gunung Ulin Kecamatan Kelumpang Tengah, yang masuk dalam wilayah PT. Arutmin. Pada saat itu juga pelabuhan-pelabuhan muat batu bara illegal juga mulai bermunculan di sekitar Desa Geronggang Kecamatan Keluimpang Tengah yang termasuk dalam wilayah Cagar Alam Teluk Kelumpang. Tahun 2000 kemudian merambah ke daerah Sangsang hingga Sepapah Senakin.
Keadaan terus berkembang dan didukung dengan meningkatnya jumlah pedagang batu bara dan penyewa stockpile yang mencapai lebih dari 66 buah pada tahun 2000, dimana izin stockpile tersebut diterbitkan oleh bupati setempat. Ketika keadaan semakin memprihatinkan Gubernur meminta Dinas Pertambangan umum untuk menutup sementara permohonan wilayah pertambangan baru. Aktivitas PETI mengalami penurunan setelah tahun 2000, tetapi kemudian berkembang lagi pada tahun 2004. Dari dinamika sejak awal hingga saat ini dapat ditarik penyebab adanya PETI tersebut adalah:
1. Tingginya permintaan atau kebutuhan konsumen batubara
2. Naiknya harga batubara
3. Alat berat tersedia dalam jumlah banyak dan mudah didapatkan
4. Banyak pengangguran, tidak hanya ditingkat masyarakat bawah tetapi juga pada kelas masyarakat menengah (berpendidikan diploma dan S1)
5. Kemudahan geografi dan ketersediaan pra sarana
6. Pemegang izin KP tidak melakukan kegiatan
7. Banyak individu aparat pemerintah dan keamanan tergoda ikut bermain dalam bisnis PETI, yang pada umumnya menjadi backing sehingga PETI tidak takut melakukan kegiatannya
8. Penegakan hukum lemah dan aparat polisi tidak berdaya, akibatnya bila dihukum pun sanksinya ringan
9. Masyarakat kurang sadar hukum sementara ketertarikan pada kehidupan konsumsi yang tinggi.
Daya tarik yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan secara cepat yang menggoda semua pihak yang terkait mengakibatkan sulitnya menata produksi dan perdagangan batubara di Kalimantan Selatan dengan baik.
Teruskan perjuangan anda.
Oleh: roswandie on Oktober 31, 2008
at 4:45 pm
@roswandie
terima kasih dukungannya..
Oleh: hafidznf(ngga login) on November 6, 2008
at 1:33 pm
teruskan usaha awak selamat bertemu”””
Oleh: mohd zain hassan on April 28, 2009
at 11:47 pm